Beasiswa Triputra Group Scholarship Program telah dibuka beasiswa TRIPUTRA GROUP, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Sasaran
Mahasiswa yang berprestasi secara akademis maupun non-akademis di setiap Perguruan Tinggi
2. Nilai Beasiswa
- Full Scholarship (biaya kuliah,biaya laboratorium,biaya skripsi) mulai semester ke-5 sampai semester 8
- Uang saku : Rp. 4.500.000
- Mahasiswa penerima beasiswa diberi kesempatan untuk magang di lingkungan Triputra Group bila dibutuhkan.
- Program gathering untuk penerima beasiswa (diantaranya dapat berupa team building program, seminar, keikutsertaan dalam TIF atau company visit)
- Mendapatkan prioritas dalam proses penerimaan karyawan dilingkungan Triputra Group (sesuai kualifikasi kebutuhan)
- Mahasiswa penerima beasiswa tidak diberlakukan ikatan dinas.
3. Persyaratan program beasiswa
a. Persyaratan Umum
- Aktif terlibat organisasi
- IPK semester 1-4 minimum 2.95 dengan toleransi < 2.95 hanya 1 semester.
- Lolos seleksi yang meliputi aspek IQ,EQ,serta karakter sesuai dengan values/DNA Triputra Group.
- Tidak menerima beasiswa dari pihak lain.
- Tidak terlibat dalam narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.
- Seleksi dilakukan dengan cara Psikotes dan Interview oleh pihak Triputra Group di setiap Perguruan Tinggi.
- Fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih berlaku
- Bukti IPK (kartu hasil studi atau transkrip nilai akademik sementara)
- Mengisi Formulir permohonan beaiswa.
- Fotokopi sertifikat/piagam prestasi (bila ada)
- Fotokopi sertifikat kepengurusan/keanggotaan dalam organisasi kemahasiswaan /organisasi lainnya. Bila tidak ada dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan organisasi.
Pemberian beasiswa dapat dihentikan apabila :
- IPK selama semester 5-8 < 2.95 lebih dari satu kali.
- Mahasiswa yang bersangkutan telah meninggal dunia atau tidak aktif lagi atau dinyatakan Drop Out (DO).
- Ditemukan bukti bahwa mahasiswa yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang dipersyaratkan.
- Mahasiswa tidak memenuhi persyaratan keberlangsungan pemberian beasiswa.
- Mahasiswa dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap karena suatu perkara pidana atau perbuatan kejahatan yang terbukti telah dilakukannya.
- Yang bersangkutan tidak lagi terdaftar atau tercatat sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi yang mengusulkan sebagai penerima bantuan beasiswa.
- Jika mahasiswa terbukti menerima beasiswa dari lembaga lain, maka beasiswa yang telah diterima wajib dikembalikan kepada Triputra Group untuk diberikan kepada penerima beasiswa lainnya.
Terima Kasih.